Peristiwa itu disaksikan langsung oleh warga, termasuk seorang saksi yang saat itu sedang memesan kopi. Warga berupaya memadamkan nyala api di tubuh korban, dan langsung melarikan korban ke rumah sakit.

Kapolresta mengatakan, dari hasil keterangan pelaku, dia nekat melakukan tindakan itu, karena dipicu rasa cemburu karena warung tempat korban berjualan sering disinggahi para sopir.

“Pelaku disebut tidak senang korban berjualan karena banyak sopir yang singgah ke warung tersebut. Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Kapolresta.

Usai kejadian itu, situasi sempat memanas di RSUD Madani, keluarga yang emosi sempat melempar kaca jendela rumah sakit. Namun aksi itu sempat diredam pihak Polsek Tawaeli, dan mengamankan pelaku mengamankan pelaku pengrusakan.

Kapolresta menegaskan bahwa pelaku pembakaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” jelas Kapolresta.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. AMR