SULTENG RAYA – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), membuat heboh warga sekitar Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, seorang suami berinisial M (42) tega membakar istrinya AN (40),yang saat itu tengah berjualan di warung di Jalan Trans Sulawesi, Rabu (6/8/2025).

Setelah sempat menjalani perawatan medis, korban yang mengalami luka bakar mencapai 80 persen, meninggal dunia di RSUD Madani Palu, pada Kamis (7/8/2025) pagi.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, S.I.K., membenarkan peristiwa itu dan informasi yang diterima bahwa korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar yang dialaminya sekira pukul 10.00 Wita.

“Kami menerima laporan dari jajaran Polsek Tawaeli terkait kejadian ini, dan langsung melakukan koordinasi. Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan telah kami amankan di Polresta Palu,” ujar Deny.

Informasi yang diperoleh, kronologi pembakaran itu bermula saat pelaku mendatangi warung yang sehari-hari korban menjual. Pelaku datang dari arah belakang sebuah ruko, dan langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban, yang diikuti dengan memantik api ke tubuh korban yang telah basah oleh bensin.