Deny melanjutkan, dari pengakuan tersangka bahwa sabu didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kapolresta menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. AMR