SULTENG RAYA – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palu menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,020 Kg di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA. Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari salah satu maskapai di bandara tersebut.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, pengungkapan narkotika itu berawal dari informasi yang diterima Polresta Palu dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan, yang menyebutkan seorang kurir asal Aceh membawa sabu menuju Palu lewat jalur udara.

“Tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan bandara. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam diantara pakaian milik pelaku, sabu seberat 3.020 Kg (bruto). Selain itu, diamankan pula dua unit handphone sebagai alat komunikasi pelaku,”jelas kapolresta, saat konferensi pers,Kamis (7/8/2025).