“Kapolres langsung memerintahkan untuk segera mengungkap kasus tersebut,” jelasnya.
Tim bergerak cepat memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang cukup panjang, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.


Pelaku ditangkap, saat sedang melaksanakan kerja bakti di rumah salah satu warga yang berada di depan pada Rabu(6/8/2025). Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya sendiri dan motif pelaku melakukan pencurian disebabkan faktor ekonomi. “Pelaku mengaku telah beberapa lama tinggal di Morut, namun belum mendapatkan pekerjaan tetap,”ujar Theo.


Pelaku juga mengaku, sebagian barang telah dijual ke orang lain, namun polisi berhasil menyita barang bukti hasil curian itu diantaranya 1 Unit mixer Ashley selection 8 Chanel,1 Unit Mixer Ashley king note 12 Chanel, 1 unit power amplifier Ashley Powered 4400 dan 1 Unit Power Amplifier Ashley turbo voice HKC 2300. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku di amankan di Polres Morowali Utara dan di kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.AMR