SULTENG RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, secara resmi menyegel atau menutup sementara lima tempat usaha yang diketahui menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum,Selasa (05/08/2025).
Kelima tempat usaha yang disegel sementara itu yakni, Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur, Aroma Coto Makassar Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi, Warung Makan Estu dan Warung Mas Zaky Ayam Bakar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, menyampaikan penyegelan ini merupakan bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan kewajiban perpajakannya, meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan secara resmi.
“Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang terdata menunggak. Penindakan ini dilakukan secara bertahap, karena tim yang diturunkan cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan sekaligus dalam satu hari,” ujarnya.