SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan MoU itu, berlangsung di aula Kantor Imigrasi Palu dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua instansi, Senin (4/8/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohamad Rohmadi, sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung tugas dan fungsi institusi pemerintah secara profesional dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Palu, Pungki Handoyo, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, khususnya dalam aspek perdata dan tata usaha negara.