Dari hasil interogasi, tersangka AS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian dengan cara memanjat pohon kelapa milik warga. Saat ini ia telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim untuk proses lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tambah IPTU Martono.

“Selain itu, kami juga mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Touna dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. AMR