SULTENG RAYA– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-una berhasil menangkap seorang pelaku pencurian buah kelapa di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota. Tersangka, yang diketahui berinisial AS (26), ditangkap pada Minggu (3/8/2025) dini hari atau sekira pukul 02.30 WITA.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk dengan nomor LP/B/213/VIII/SPKT/Polres Tojo Una Una pada 2 Agustus 2025. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4 juta.

Kasi Humas, Iptu Martono, menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob terkait adanya tindak pencurian di Desa Sansarino.

“Berdasarkan informasi yang kami terima pada Sabtu malam, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi tersangka, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Sansarino pada Minggu dini hari,” ujar Martono.