Selain itu lanjutnya, saat korban ke Bank untuk print rekening koran didapati bahwa pada tanggal 23 Juli 2025, pelaku juga memindahkan uang miliknya senilai Rp15 Juta.

Ia mejelaskan, akibat aksi para pelaku tersebut, uang sebanyak Rp37,5 Juta raib dari rekening korban yang digunakan untuk membeli beberapa barang.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya dari hasil pencurian tersebut, berupa uang sisa curian sebesar Rp7,2 juta, ATM BRI, ATM BNI dan sebuah vape yang dibeli dari hasil kejahatan.

“Kini ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat.*/MAN