“Keduanya kami interogasi di tempat, dan pelaku MR mengaku sabu tersebut diambil dari seseorang di Kota Palu. Mereka berencana mengedarkannya di wilayah Poso Pesisir,”jelas Herfian.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, dua buah lem warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Perlu diketahui, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2025 sejak Herfian menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Poso.

Dia mengatakam, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Poso dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan di atas pelaku yang diduga berasal dari Kota Palu. AMR