SULTENG RAYA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Poso Pesisir. Dua pria ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekira pukul 00.26 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Herfian, S.H.,M.H., didampingi KBO Narkoba Ipda Risman bersama anggotanya, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) dan MRK (17). Salah seorang pelaku, yakni MR, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Kelas II Poso.
Kasat Narkoba menyampaikan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu yang akan dilakukan di kawasan Kecamatan Poso Pesisir dan Poso Kota. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku saat berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat total 101,36 gram bruto. Pada saat dilakukan penangkapan MR sempat membuang satu paket ke tanah tidak jauh dari posisi ia berdiri, sedangkan satu paket lainnya ditemukan dalam batok spidometer sepeda motor miliknya.