Adapun agenda lainnya yakni penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda No.9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Morowali Utara.

Wabup Djira menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah dilakukan proses harmonisasi melalui Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah. Serta telah mendapatkan masukan dan saran perbaikan dari aspek teknis penyusunan produk hukum daerah.

Setelah mendengarkan penjelasan Wabup Djira terkait dua agenda diatas, Rapat Paripurna ditutup oleh Hj. Warda Dg. Mamala selaku pimpinan sidang. *VAN