Kemudian, sekira pukul 20.30 WITA, tersangka MR berhasil diamankan di lokasi tersebut saat hendak menjual sepeda motor Honda Supra warna hitam. Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa motor tersebut hasil curian, termasuk di beberapa lokasi lainnya di Kota Palu.

Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pria berinisial A di wilayah Desa Namo. Dari tangan A, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang juga diduga hasil curian dari MR.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka MR adalah residivis kasus pencurian dan diduga telah beraksi di beberapa titik. Saat ini kami masih terus lakukan pengembangan,”jelas Deny.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Palu guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. AMR