SULTENG RAYA – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu. Dua pria berinisial MR (32) dan A (29) diamankan petugas bersama dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan, salah satunya adalah residivis kasus yang sama.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 8 April 2025 tentang pencurian motor di Perumahan Vena Garden, Jalan H.M. Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
“Unit Jatanras yang dipimpin Iptu Erics Iskandar dan Aiptu Gustiansyah langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli motor tanpa dokumen di Jalan Karajalemba,”ujar Kapolresta, Rabu (30/7/2025).