“Dari Lk.M petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan bambu yang diduga kuat dipakai saat menganiaya korban Lk. LR,” terang Iptu Theo
Selain Lk.M, diamankan juga Lk.A alias G umur 26 thn berhasil diamankan melalui upaya persuasif melalui perusahaan tempat Lk.A alias G bekerja, dan kini Lk.A alias G telah ditetapan menjadi tersangka dan telah menjalani penahanan di rutan Polres Morowali Utara sejak hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wita.
Lk. A alias G diduga yang menganiaya korban Lk.Y. Dari Lk.A alias G petugas berhasil mengamankan satu batang potongan bambu.
“Hari ini juga, kami telah kembali melakukan pemeriksaan di TKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mencari bukti tambahan,” katanya.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya, untuk keterlibatan EB dan D malam ini kami akan melakukan gelar perkara lanjutan, percayakan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, kami akan bekerja secara profesional, transparan tanpa mengindahkan hak-hak hukum semua pihak. Jangan terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, yang ingin mencederai persatuan dan kesatuan yang selama ini terjalin baik di Kabupaten Morowali Utara,”tuturnya. VAN