SULTENG RAYA – Dinamika pemerintahan menuntut keberanian untuk meninjau ulang dan mencabut regulasi yang sudah tidak relevan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui forum harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Sulteng, mengkaji Ranpergub tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 29 Tahun 2023 tentang Sewa Kendaraan, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Novalina, dan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Hadir pula Kadiv P3H Sopian dan tim perancang peraturan perundang-undangan.
Kakanwil Rakhmat Renaldy menyatakan bahwa keberanian untuk mencabut aturan merupakan bentuk kedewasaan dalam bernegara. “Regulasi harus dinamis. Jika ada aturan yang tidak lagi relevan dengan kondisi fiskal, kebutuhan pelayanan, atau justru menimbulkan tumpang tindih, maka mencabutnya adalah bentuk reformasi birokrasi yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ranpergub ini menjadi langkah strategis dalam efisiensi anggaran serta penyederhanaan sistem pengadaan kendaraan dinas. Dalam forum tersebut, aspek hukum, keuangan daerah, serta keberlanjutan kebijakan menjadi fokus utama.
Sekdaprov Novalina mengungkapkan bahwa Pemprov tidak ingin terjebak pada kebijakan lama yang membebani keuangan daerah. “Kami ingin setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik. Jika suatu aturan tak lagi mendukung efisiensi, maka pencabutan adalah langkah logis dan berani,” katanya.
Forum ini menghasilkan rekomendasi penyempurnaan redaksional pasal dan penyesuaian norma agar Ranpergub dapat segera ditetapkan dan diundangkan sesuai prosedur.
Langkah ini menunjukkan bahwa reformasi regulasi tidak selalu soal membentuk yang baru, tetapi juga membenahi dan memangkas yang tidak lagi relevan demi pemerintahan yang adaptif dan efisien.*/YAT