Menurut pengakuan pelaku RE, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinsial AI di wilayah Tatanga, Tim Opsnal juga menangkap pelaku lainnya yang juga berada di Jalan Anoa yakni inisial AH, untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali. Lalu tim mengembangkan informasi tersebut dan akhirnya menciduk pelaku AH.

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba dan segera melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“Jika menemukan adanya tindak kriminal maupun informasi penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” kata kapolresta. AMR