SULTENG RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kota Palu. Dua orang yang diduga pengedar sabu-sabu itu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu (23/7/2025), sekira pukul 11.50 wita di lokasi yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H.,menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (19/7/2025), yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika RE.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan di rumahnya Jalan Anoa, kami menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,482 gram serta satu plastik klip kosong,”jelas Usman.