Menanggapi hal tersebut, Bupati Sigi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi telah menyiapkan dana pendamping untuk hibah RR, namun saat ini masih terkendala oleh regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa proposal permohonan hibah Kabupaten Sigi telah berproses sejak Triwulan I tahun 2024, dan bahwa dokumen R3P Kabupaten Sigi dan Provinsi Sulawesi Tengah beserta Instruksi Presiden terkait penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi masih dalam masa berlaku.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Sigi juga akan mengalokasikan dana sebesar Rp200 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan teknis.

Selain itu, Pemkab Sigi juga akan menerbitkan kembali Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun 2018 apabila hal ini menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan hibah dari BNPB.

Lebih lanjut, Bupati Rizal berharap agar proposal hibah yang sedang dalam proses di BNPB dapat segera disetujui, mengingat kemampuan fiskal Kabupaten Sigi yang masih terbatas. Ia juga menyampaikan harapan agar sisa kegiatan prioritas R3P yang belum teranggarkan, senilai sekitar Rp133,1 miliar, dapat didanai melalui hibah BNPB atau sumber dana lain yang relevan.

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan DJPK Kementerian Keuangan, DJA Kementerian Keuangan, Deputi RR BNPB, Irtama BNPB, serta sejumlah kepala daerah lainnya seperti Gubernur Banten, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur NTT, Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Lebak, Bupati Mamuju, Bupati Majene, Bupati Karo, Bupati Donggala, dan Wali Kota Palu. FRY