Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Parmout untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan apabila mendapatkan informasi terkait penyalagunaan dan peredaran narkoba, agar segera melaporkan ke kepolsian terdekat.
“Kami juga meminta, jika ada yang mengatasnamakan anggota Polres Parmout maupun Kasat Resnarkoba yang meminta sesuatu berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ataupun dalam rangka penyidikan narkoba yang sedang ditangani satuan Resnarkoba agar melaporkan ke Polsek terdekat ataupun Polres,”jelasnya.
Lebih lanjut, Anugrah menambahkan, memberantas narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujarnya. AMR