SULTENG RAYA – Seorang pria ditangkap Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parmout) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (22/7/2025). Pria berinsial WA (33) merupakan warga Kecamatan Ampibabo, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti sebanyak 10 paket narkoba dengan berat 4,50 gram.

Penangkapan WA dilakukan, saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor, yang langsung dipepet Tim Opsnal Sat Res Nakoba Polres Parmout, setelah digeledah ditemukan di kantong celana WA 10 saset paket sabu-sabu.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Parmout, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan.

Dia mengatakan, penangkapan itu merupakan wujud pihaknya dalam berkomitmen memberantas peredaran Narkotika dan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya Narkotika.