Iptu Theodorus Risupal menyebutkan, adapun barang bukti yakni 10 batu, 3 batang bambu dan 4 potong kayu. “Tidak menutup kemungkinan kedepan jumlah tersangka akan bertambah seiiring dilakukannya pengambangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini,” katanya.

Dirinya menegaskan, seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara. Sementara, dua orang lain lagi yakni EB dan D yang bersamaan diamankan dengan para pelaku, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan, namun penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakyat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” imbau Aiptu Simanjuntak selaku penyidik pembantu pada kasus tersebut.

KBO Reskrim juga mengajak kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Morowali Utara.*/YAT