SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) menetapkan 8 tersangka pelaku bentrokan antara warga Desa Bimor Jaya dan warga Keuno yang terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 14.30 Wita di perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Bentrokan tersebut, mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, dimana salah satunya mengalami luka parah di bagian kepala dan harus menjalani operasi.
Penetapan tersangka tersebut, disampaikan langsung Kasatreskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, didampingi Kanittipidkor Iptu M.Amarah, Aiptu Amran Simanjuntak, dan Bripka Fredrik F. Jawali, di aula Satreskrim Polres Morowali Utara, Senin (21/7/2025) malam.
“Hari ini, Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 21.50 Wita, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara akan menyampaikan terkait perkembangan kasus di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari dan malam ini, sebanyak 7 orang telah dilakukan penahanan yakni, NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20). Satu orang yakni BYFB alias B tidak dilakukan penahanan karena umur masih 17 tahun,” jelas KBO Reskrim, Iptu Theodorus Risupal dihadapan wartawan.