“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Tavanjuka,” tambahnya.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan empat paket narkotika diduga jenis sabu serta satu plastik klip kosong. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RE untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

Kasat menambahkan bahwa pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan mendalam.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams menyampaikan apresiasi atas kinerja tim serta menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama kepolisian.

“Ini bukan sekadar pengungkapan, tapi bentuk perlindungan nyata terhadap masa depan generasi muda Palu,” tegas kapolresta.

Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AMR