SULTENG RAYA— Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Perpustakaan Melalui Peningkatan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat, Tingkat Kegemaran Membaca, dan Akreditasi Semua Jenis Perpustakaan.
Surat edaran yang ditandatangani pada 14 Juli 2025 ini sebagai upaya pemerintah provinsi dalam memperkuat budaya literasi dan layanan perpustakaan di seluruh pelosok Sulteng.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulteng, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota, serta para Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DPMD, dan Kepala Desa/Kelurahan se-Sulawesi Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Idham Khalid, S.Sos., M.A.P., dalam keterangannya menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan pedoman dan dorongan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan nilai budaya literasi masyarakat Sulawesi Tengah. Hal ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah “Berani Cerdas Sulteng Nambaso”.
“Melalui surat edaran ini, Gubernur ingin semua pihak berperan aktif dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM), Tingkat Gemar Membaca (TGM), serta memastikan akreditasi perpustakaan dari seluruh jenis baik perpustakaan sekolah, desa, maupun taman baca masyarakat dapat ditingkatkan secara menyeluruh,” ujar Idham, Senin (21/7/2025).
Adapun ruang lingkup yang diatur dalam surat edaran ini meliputi Peningkatan nilai budaya literasi, melalui pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan, dan peningkatan fasilitas perpustakaan.
Target capaian 100 persen melek aksara, baik latin maupun non-latin, bagi penduduk usia 15 tahun ke atas. Ketersediaan taman baca masyarakat (Perpustakaan Desa/Kelurahan) di setiap desa dan kelurahan. Peningkatan target IPLM dan TGM secara berkelanjutan di seluruh wilayah provinsi.
Akreditasi perpustakaan, sebagai indikator mutu dan kinerja kelembagaan perpustakaan. Penyediaan bahan bacaan cetak dan digital, yang beragam dan relevan bagi semua kelompok usia, termasuk anak-anak, remaja, dan dewasa. Penyediaan koleksi bertema kecakapan hidup, konten lokal, karakter, agama, keterampilan, hingga nilai-nilai kebangsaan.
Pendanaan yang berkelanjutan, untuk operasional, pengadaan buku, dan kegiatan literasi lainnya. Kemitraan multipihak, antara pemerintah, lembaga pendidikan, sektor swasta, pegiat literasi, tokoh masyarakat dan media massa. Pengembangan kegemaran membaca, melalui berbagai pendekatan seperti pelatihan, kampanye literasi, dan pelibatan komunitas.
Dalam surat edaran tersebut, juga dicantumkan lima strategi penting yang dapat dilakukan dalam membangun dan mengelola kegemaran membaca masyarakat Pendanaan perpustakaan umum, sekolah, dan desa/kelurahan secara terstruktur. Pelaksanaan program pemerintah dan kolaborasi dengan lembaga swasta.
Penggalangan dana berbasis komunitas, sebagai bentuk partisipasi sosial. Kemitraan dengan lembaga pendidikan, baik formal maupun non-formal. Operasional, pelatihan, dan kegiatan literasi lainnya secara rutin dan berkesinambungan.
Plt. Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulteng menegaskan bahwa keberhasilan peningkatan literasi masyarakat tidak hanya bergantung pada pemerintah semata, namun juga sinergi dan komitmen seluruh pihak di setiap jenjang pemerintahan hingga komunitas akar rumput.
“Gubernur ingin gerakan literasi ini menjadi gerakan bersama, agar Sulteng benar-benar bisa mewujudkan generasi yang Berani Cerdas menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Idham.
Idam berharap, dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh pihak, terutama pemerintah kabupaten/kota dan desa, dapat segera menindaklanjuti dengan program nyata di lapangan, sehingga akses terhadap ilmu pengetahuan dan informasi menjadi lebih inklusif dan merata di seluruh Sulawesi Tengah.ENG