Dari pengungkapan itu, polisi menyitag sejumlah barang bukti berupa 4 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 kantong plastik pembungkus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas terhadap peredaran narkoba. “Ini adalah bentuk komitmen Polresta Palu dalam menjaga generasi dari bahaya narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Kapolresta menambahkan, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi, jika mengetahuai adanya tindakan atau peredaran narkoba.

“Sinergi ini sangat penting untuk menekan peredaran gelap narkoba di Palu,” tutupnya. AMR