SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, kali ini melibatkan seorang perempuan berinisial R (49), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Setelah menerima laporan, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Penindakan kami lakukan di tempat kejadian perkara saat pelaku berada di warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,73 gram,”ujar Usman.
Dia menjelaskan, pelakuj ditangkap pada Senin (16/7/2025) sekitar pukul 17.05 WITA di sebuah warung. Dari keterangan pelaku bahwa barang haram itu dia peroleh dari seorang pria berinisial TG di wilayah Tatanga, yang rencananya akan dikonsumsi dan dijual kembali.