Tak hanya itu, penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI, jaket, dan sarung tangan turut ditekankan bagi pengendara, baik orang tua maupun anak-anak yang dibonceng.
Edaran ini juga menugaskan kepala sekolah dan guru untuk melakukan pengawasan internal di lingkungan sekolah. Sekolah diminta untuk mendata dan menindaklanjuti siswa yang tetap membawa kendaraan bermotor ke sekolah tanpa izin atau melanggar aturan yang berlaku.
Kebijakan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan atas tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Berdasarkan pengamatan di sejumlah sekolah di Kota Palu, masih banyak siswa SMP dan SMA yang mengendarai motor tanpa SIM, bahkan tanpa perlengkapan keselamatan.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan siswa dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, Disdikbud mengambil langkah tegas dengan melibatkan sekolah dan keluarga dalam pengawasan bersama.
Tidak hanya itu, Disdikbud juga meminta kepala sekolah di seluruh Kota Palu untuk tidak hanya menyosialisasikan surat edaran ini, tetapi juga mengambil langkah-langkah preventif. Misalnya, dengan membuat aturan sekolah terkait zona antar-jemput siswa, pengawasan jam masuk dan pulang, hingga teguran langsung kepada pelajar yang melanggar.
“Kami percaya, jika sekolah, orang tua, dan seluruh komponen masyarakat bekerja sama, kita bisa menurunkan risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman,” kata Hardi.ENG