SULTENG RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 375 kasus tindak pidana narkotika terjadi sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 161 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 214 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kasubid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 457 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 404 orang berjenis kelamin laki-laki dan 53 orang perempuan.