Selain 20 saset diduga berisi sabu, Polisi juga mengamankan 1 unit handphone, 1 unit speaker, 1 lembar plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital dan 2 pack plastik klip kosong.

Sugeng, juga mengklarifikasi, beredarnya info di media sosial yang diunggah oleh pemilik akun ‘Adeng Inar’ yang menyebut “Penggrebekan tadi MLM di Kulawi 20 kg menyala bossssss”, hal itu, kata Sugeng tidaklah benar, melainkan penangkapan di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru dengan barang bukti 20 saset narkotika sabu seberat 1.020,06 gram.

“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polda Sulteng, diduga pelaku melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Sugeng. AMR