SULTENG RAYA – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang diambil di Kelurahan Tatanga, Kota Palu. Seorang pelaku diamankan dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram (1,2 kg). Pelaku ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025).

Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sigi itu. “Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden Desa Mpanau,” Senin (14/7/2025)” kata AKBP Sugeng Lestari, Rabu (16/7/2025)

Sugeng menyebut, pelaku inisial SP (44) berlamat di Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi dengan barang bukti 20 (dua puluh) saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram.

“Pelaku mengaku sabu diambil di wilayah Tatanga, untuk selanjutnya dibuat paket sedang sebanyak 20 (dua puluh) saset untuk diedarkan Kembali,” jelas Sugeng.