Usman, menyampaikan pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Palu. “Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat,” tegas Usman.
Lebih lanjut, Usman menyebut, pihaknya akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan di titik-titik rawan narkoba. “Kami mohon dukungan masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Bersama kita bisa putus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AMR