SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Palu. Dua pria masing-masing berinisial FK (23), warga Kelurahan Lere, dan MI (34), warga Kelurahan Petobo, ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Kamis (3/7/2025), sekira pukuk 15.55 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengungkapkan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima beberapa hari sebelumnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan sejak 30 Juni, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi,” ungkapnya.

Dari tangan FK, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 2,539 gram, 11 lembar plastik klip kosong, 1 kotak plastik hitam, uang tunai sebesar Rp1.000.000. Sementara dari MI diamankan, 5 paket sabu dengan berat bruto 2,221 gram, 1 unit ponsel merek Vivo, 1 plastik klip kosong, total barang bukti sabu yang disita dari kedua pelaku mencapai 4,760 gram.