SULTENG RAYA- Pemerintah Kota Palu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, secara resmi membuka kegiatan Penyusunan Strategi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak di Kota Palu, pada Selasa (8/7/2025) di ruang rapat Bappeda Kota Palu.
Dalam arahannya, Sekda Irmayanti yang membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palu, menekankan bahwa perkawinan usia anak merupakan isu serius dengan dampak multidimensional yang tidak hanya dirasakan oleh anak yang bersangkutan, tetapi juga oleh keluarga, masyarakat, hingga masa depan bangsa.
“Anak-anak yang menikah di usia dini seringkali kehilangan hak-hak dasar mereka, seperti hak atas pendidikan, hak untuk bermain, dan hak untuk tumbuh kembang secara optimal. Mereka juga rentan terhadap masalah kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga, serta kemiskinan yang berkepanjangan,” tegas Sekda dalam sambutan tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu sangat menyadari urgensi permasalahan ini.
Data dan fakta menunjukkan bahwa perkawinan usia anak masih menjadi tantangan nyata yang membutuhkan kolaborasi semua pihak untuk mengatasinya.
Oleh karena itu, kegiatan penyusunan strategi daerah ini dianggap sebagai langkah konkret dan krusial dalam mewujudkan perlindungan anak-anak dari praktik perkawinan usia dini.
Sekda berharap agar kegiatan ini tidak menjadi sekadar formalitas, melainkan menjadi upaya kolektif yang terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.