“Karena penilaiannya bukan hanya dari skill, tapi bagaimana kita komunikasi dengan orang Tiongkok tadi. Budaya mereka itu lebih fokus ke pencapaian target, bukan hanya proses,” jelas Aleksius Yusmido Tangdilomba.

Sebagai referensi, data HR PT IMIP hingga Mei 2025 mencatat, perbandingan jumlah karyawan asal Tiongkok dan Indonesia di kawasan itu antara 1 : 5 hingga 1 : 7. Rasionya, sekitar 15.000–17.000 orang TKA berbanding 85.423 TKI.

Kegiatan alih keahlian yang berjalan di kawasan IMIP hingga kini menjadi kebijakan dalam menerapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 8 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing.

Sebab pertukaran keterampilan dapat mendorong pembangunan daerah dan negara secara berkelanjutan. Perusahaan dimandatkan agar setiap TKA wajib berbagi keahlian kepada TKI yang bertugas sebagai tenaga kerja pendamping. Selain dua program tersebut, di kawasan IMIP juga menerapkan pelatihan keterampilan internal dan eksternal, sistem penilaian tingkat jabatan, serta sertifikasi kompetensi. *WAN