“Anak-anak sekarang lebih menyukai mengakses informasi lewat digital,”sebut Timuddin.

Sementara itu, Pamong Budaya Ahli Muda, Arsyad menekankan dari sisi aspek regulasi, terutama terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah terkait Naskah Kuno termaktup di dalam UU Nomor 43 Tahun 2007, tentang perpusatkaan.

“Masyarakat berkewajiban menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke perpustakaan Nasional, sementara pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno tersebut,”jelas Arsyad.

Lebih lanjut ia mengatakan, yang dimaksud Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis, baik dicetak maupun tidak, yang berumur minimal 50 tahun dan memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. 

Arkeolog dari Dinas Kebudayaan Sulteng Drs. Iksam, M.Hum mengungkapkan, jika saat ini masih banyak Naskah Kuno yang disimpan oleh masyarakat, terutama di daerah Wani.

“Masih banyak yang menyimpan naskah-naskah kuno yang dinilai keramat di daerah Wani dan di simpan di loteng rumah,”ungkap Iksam. ENG