“Begitu pentingnya ini, maka perlu kita digitalisasi, karena naskah kuno ini rawan terhadap kerusakan fisik baik disebabkan karena usia, kelembaban, pencurian dan perdagangan illegal, dan sebagainya,”sebutnya saat membuka sekaligus sebagai pemateri di kegiatan tersebut.
Di sisi lain sebut Kadis, dengan menyelamatkan Naskah Kuno berarti ada penghormatan terhadap warisan budaya nenak moyang untuk diwariskan kepada generasi akan datang. “Salah satu program perpustakaan itu adalah pelestarian naskah kuno sebagai warisan budaya, baik dari segi fisik maupun informasi yang terkandung di dalamnya, untuk diakses informasinya oleh masyarakat,”jelas Kadis.
Lebih lanjut kata Kadis, Perpustakaan tidak harus memiliki Naskah Kuno tersebut, namun paling tidak naskah itu dapat digitalisasi dan sekaligus mengetahui siapa-siapa saja yang memiliki naskah kuno itu, sehingga saat ada yang ingin meneliti naskah itu, perpusataan dapat memberikan informasinya.
Dorongan digitalisasi tersebut mendapat dukungan dari Ketua Dewan Adat Kota Palu, Dr.Timuddin Dg. Mangera Bauwo, M.Si. Menurutnya digitalisasi itu sangat penting, selain untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan juga untuk menjawab kondisi saat ini. Mengingat generasi muda saat ini lebih memilih mengakses informasi secara digital.