“Selain itu, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang sudah berusia 17 tahun, dan selalu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tegas Riono kepada para siswa.
Riono juga mengingatkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan jangan melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan. “Kami berharap dengan adanya pembekalan ini, para siswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan lebih bertanggung jawab di jalan raya,” tutup KBO. AMR