“Untuk anggota BPD Balaang terbukti melakukan pelanggaran terkait masalah keuangan desa, sedangkan BPD Sampaka masalah netralitas BPD saat Pilkada 2024,” ujarnya.
Selain itu lanjutnaya, terdapat dua Kades yang diberhentikan sementara, diantaranya, Maklan Balinggi, Kades Dolom, Kecamatan Lobu (SK Nomor: 400.10/2796/DPMD Tahun 2025), dan Laduna Tabunako, Kades Toili, Kecamatan Moilong (SK Nomor: 400.10/2794/DPMD Tahun 2025).
“Kepala Desa Dolom diberhentikan sementara karena kasus asusila, sedangkan Kades Toili diberhentikan karena kasus indisipliner,” jelasnya.
Ia menegaskan, latar belakang pemberhentian tersebut, bukan disebabkan oleh satu kasus tunggal, melainkan sejumlah pelanggaran dengan jenis dan tingkat kesalahan yang berbeda-beda.
“Setiap kasus kami tangani secara bertahap dan melalui proses administrasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tidak ada tindakan yang diambil tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Kadis.
Ia menuturkan, kasus-kasus tersebut, menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak bisa dilonggarkan. Dengan langkah itu diharapkan menjadi contoh dan pengingat bagi Kades lainnya, agar tetap menjunjung tinggi etika, aturan hukum, dan tanggung jawab jabatan.
“Jadi proses evaluasi terhadap kinerja kepala desa dan perangkatnya akan terus dilakukan secara berkala, agar potensi pelanggaran bisa dicegah sedini mungkin,” jelas Kadis.*/MAN