Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya menerima catatan dari DPRD dengan penuh tanggung jawab.
Ia menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan bekerja lebih cermat dan teliti dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagai bagian dari upaya kolektif untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun anggaran mendatang,” ungkap Nuim.
Ia menambahkan, setelah mendapat persetujuan dari DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk dievaluasi. Proses evaluasi dari Gubernur merupakan tahap akhir sebelum Ranperda tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Evaluasi ini akan memperkuat dokumen pertanggungjawaban sebelum disahkan secara resmi. Kami harap sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik ke depan,” tutup Nuim.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata bagi masyarakat.FRY