SULTENG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (30/6/2025) dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi yang ada di DPRD berjumlah enam fraksi telah menyatakan sikap menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.

Meskipun demikian, masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Enam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini dengan catatan-catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Kami berharap catatan tersebut menjadi masukan konstruktif demi perbaikan pengelolaan anggaran di masa mendatang,” ujar Minhar.

Catatan yang dimaksud, menurutnya, mencakup evaluasi terhadap serapan anggaran, efektivitas program, serta transparansi dalam pelaporan penggunaan dana. DPRD menilai langkah ini penting untuk memastikan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mampu mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.