Kepada penyidik, NS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang tak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali. “NS mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut,” jelas kasat.
Pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti berupa, 6 paket sabu seberat bruto 1,516 gram, 1 lembar plastik klip kosong, 1 sendok dari pipet, 1 kotak plastik warna hitam dan 1 unit handphone.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan memeriksa dua orang saksi dari personel Polresta Palu untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.AMR