SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang perempuan berinisial NS (27), warga BTN Karana I, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, diamankan petugas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Usman mengatakan, penangkapan oleh timnya dilakukan, Selasa (24/6/2025) sekira pukul 13.10 WITA di Jalan Garuda Lorong Dirgantara, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Dari tangan pelaku, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto 1,516 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dia mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh seorang perempuan.
“Tim kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diamankan beserta barang bukti sabu yang diduga untuk diedarkan,” jelas Usman.