“Pelaku AK ini ternyata hanya diperintahkan oleh pelaku lainnya mengambil kiriman paket narkotika jenis ganja dan setelah dilakukan pengembangan maka kami langsung menangkap tersangka MF di Kotarindau,”ucapnya.

Ia menuturkan pihaknya mengamankan barang bukti dari kedua pelaku sebanyak dua kilogram narkotika jenis ganja.

BNN Sulteng mengapresiasi keterlibatan Bea Cukai Pantoloan Palu dan masyarakat dalam membantu pengungkapan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Baharudin mengatakan, kedua pelaku tersebut tidak ada kaitan dan hubungannya dengan peredaran narkotika di Kota Palu.

“Untuk jaringan ini tidak ada hubungannya dengan wilayah Tatanga atau Kayumalue, karena pelaku memesan paket narkotika ganja lewat online,” ujarnya. AMR