SULTENG RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Bea Cukai Pantoloan Palu menggeledah rumah dua tersangka berinisial AK dan MF terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat dua kilogram di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. AK diketahui merupakan anak dari Ketua RT di Dusun II Desa Kotarindau.
Penyidik Madya BNN Provinsi Sulteng Kombes Pol Baharudin mengatakan penggeledahan rumah tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua pelaku yang diamankan saat mengambil paket ganja itu melalui salah satu ekspedisi di Kecamatan Mantikulore.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindakan penyalahgunaan narkotika dengan modus operandi pengiriman melalui ekspedisi,” kata Baharudin, belum lama ini.
Ia mengemukakan pelaku berinisial AK ditangkap saat mengambil paket narkotika jenis ganja di Kota Palu.