SULTENG RAYA- Sekretaris Daerah (Sekkot) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Peduli 2025 yang digelar secara virtual, Kamis (26/06/2025) dari Masjid Al-Ikhlas, Jalan Adam Malik, Kelurahan Petobo, Kota Palu.

Kegiatan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku pada tahun 2026, khususnya dalam pengaturan tentang pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.

Peluncuran secara nasional dipusatkan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta. Di lokasi tersebut, ratusan Klien Pemasyarakatan terlibat dalam aksi bersih-bersih lingkungan, disusul dengan kegiatan sosial dan pameran hasil karya Warga Binaan.

Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar kegiatan sukarela, tetapi merupakan bentuk konkret pertanggungjawaban sosial dari para pelaku pidana.