Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama IK yang wilayah Kayumalue, dan rencananya akan digunakan sekaligus diedarkan kembali.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan warga adalah kunci dalam memutus rantai penyebaran narkoba, khususnya di lingkungan tempat tinggal,”lanjut Usman.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga telah melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, dan menyusun laporan resmi untuk proses hukum selanjutnya. AMR