Adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 91 orang yang berasal dari sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM.
Sementara itu Wakil Bupati Parmout, Abdul Sahid dalam sambutannya mengatakan, SPM merupakan jumlah minimal yang harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait urusan pemerintahan.
“Adapun pelayanan minimal mencakup pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum dan sosial. SPM juga menetapkan standar mutu pelayanan yang berkualitas dan memastikan pelayanan dasar diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan,”ujar Abdul Sahid.
Abdul Sahid menambahkan, penerapan SPM diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta dapat dikenakan sanksi jika tidak mencapai target yang ditetapkan. Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari Kementerian Dalam Negeri. AJI