Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu untuk penanganan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., dalam keterangannya mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama FA yang saat ini masih dalam penelusuran aparat kepolisian.

“Pelaku mengaku hendak menggunakan dan juga menjual kembali barang haram tersebut,” jelas Kapolsek.

Sementara, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, memberikan apresiasi atas sinergi antar unit yang terjalin. “Kami tidak akan berhenti pada penangkapan saja. Jaringan di baliknya sedang kami kejar. Ini bukti bahwa kolaborasi antara Polsek dan Satresnarkoba sangat efektif,”jelasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.AMR